Ia menjelaskan, penerapan FTZ secara bertahap akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan infrastruktur, tata kelola, serta sistem pengawasan yang memadai
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menyoroti adanya ketimpangan nyata antara pertumbuhan ekonomi makro dengan realitas ekonomi mikro di daerah kepulauan
RUU ini bukan sekadar membentuk norma baru, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa keadilan pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat kepulauan
Karakteristik daerah kepulauan sangat berbeda dengan daerah-daerah lain. Jadi pemerintah harus memberikan perlakuan khusus kepada daerah kepulauan.
Desentralisasi pengelolaan laut dan pesisir harus diberikan kepada provinsi kepulauan karena karakteristik wilayah, sumberdaya laut dan rentang kendali pembangunan yang berbeda dengan wilayah berbasis kontinental.
Sudah 10 tahun lamanya daerah kepulauan menantikan hadirnya UU ini.
DPD RI dari tahun 2017 telah menginisiasi lahirnya RUU Daerah Kepulauan, namun pemerintah tidak mau.
Perlu political will dan proses komunikasi politik agar RUU ini terus didorong dan menggema sehingga perlu segera disahkan.
DPD sangat berharap RUU Daerah Kepulauan diselesaikan dalam periode ini.
Kedua RUU tersebut berkenaan langsung dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Beberapa fraksi DPR juga setuju agar RUU BUMDes untuk masuk dalam Prolgenas tahun 2021.